Legislator Palembang Soroti Kenaikan Harga BBM dan Masalah Klaim BPJS
- 22 Jun 2026 08:45 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli, menilai kenaikan harga BBM berpotensi menambah beban masyarakat dan mendorong pengguna Pertamax beralih ke Pertalite bersubsidi.
- Peralihan pengguna ke BBM subsidi dikhawatirkan meningkatkan antrean serta mengurangi kuota bagi masyarakat yang berhak, terlebih masih ditemukan kendaraan mewah yang membeli bahan bakar bersubsidi.
- Selain isu BBM, Syaiful Padli mendorong Pemkot Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar APBD dapat digunakan membantu biaya layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS, khususnya bagi warga kurang mampu.
RRI.CO.ID, Palembang - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli menyoroti dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai berpotensi menambah beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Menurut Syaiful Padli, kenaikan harga Pertamax yang terjadi dikhawatirkan memicu perpindahan pengguna ke bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan antrean dan mengurangi kuota bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi.
Ia mengaku telah menemukan fenomena kendaraan mewah yang ikut mengantre untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Padahal, subsidi energi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan dampak lanjutan dari setiap kebijakan kenaikan harga BBM. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
"Kenaikan harga Pertamax yang terjadi dikhawatirkan memicu perpindahan pengguna ke bahan bakar bersubsidi seperti Pertalite. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan antrean dan mengurangi kuota bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi," ujar Syaiful Padli, Jumat, 19 Juni 2026.
Selain persoalan BBM, Syaiful Padli juga menyoroti masih adanya warga yang kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan. Menurutnya, tidak semua jenis pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ia mencontohkan kasus kecelakaan tertentu yang tidak dapat diklaim melalui BPJS. Akibatnya, masyarakat kurang mampu harus menanggung biaya pengobatan sendiri yang nilainya tidak sedikit.
"Mendorong Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memungkinkan penggunaan APBD guna membantu pembiayaan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS," tutur Syaiful Padli.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Syaiful Padli mendorong Pemerintah Kota Palembang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memungkinkan penggunaan APBD guna membantu pembiayaan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS.
Menurutnya, dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan perlindungan yang lebih luas bagi warga kurang mampu yang membutuhkan layanan kesehatan di luar cakupan BPJS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....