Investigasi KM Virgo Transport 8: BHS Minta KNKT Periksa Muatan Pelabuhan
- 16 Sep 2026 08:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menegaskan usia kapal bukan penyebab utama kecelakaan, karena KM Virgo Transport 8 (39 tahun) masih layak dan menggunakan plat high tensile standar Jepang.
- Investigasi mendesak dilakukan terhadap potensi muatan berlebih (overload) dari kendaraan truk yang berisiko memicu stabilitas negatif (un-stability) saat diterjang gelombang tinggi.
- Jasa Raharja diminta segera menyalurkan santunan kepada seluruh korban yang masuk manifest termasuk yang belum ditemukan, serta mendesak percepatan evakuasi oleh Basarnas.
RRI.CO.ID, Surabaya - Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) menepis tudingan bahwa faktor usia menjadi penyebab utama kecelakaan KM Virgo Transport 8. Alumni Teknik Perkapalan ITS tersebut menegaskan, evaluasi tragedi ini harus menyasar pada masalah muatan truk berlebih dan gangguan stabilitas kapal, bukan sekadar kambing hitam umur armada.
Pernyataan tersebut disampaikan BHS saat meninjau langsung Posko Terpadu kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Senin, 14 September 2026.
"Kapal KM Virgo Transport 8 ini masih relatif muda, yaitu 39 tahun. Kapal ex-Jepang memiliki teknologi tinggi dan menggunakan plat high tensile yang sangat kuat. Usia kapal secara teknis bukan satu-satunya ukuran kelayakan selama perawatan dan klasifikasi berkala dijalankan," ujar BHS dalal siaran pers yang diterima RRI, Rabu, 16 September 2026.
Ia membandingkan dengan pelayaran di negara-negara maju seperti Swedia, Denmark, hingga Kanada yang masih mengoperasikan kapal berusia di atas 100 tahun secara aman. Dari sisi penumpang pun, KM Virgo Transport 8 hanya mengangkut 243 orang dari kapasitas maksimal 570 orang.
BHS justru menuding potensi kerawanan utama ada pada tata kelola berat muatan kendaraan logistik. Ia menyoroti jembatan timbang di area Pelindo yang sempat rusak hingga kapasitasnya dinaikkan menjadi 100 ton. Muatan truk yang sangat berat berisiko mengonversi daya apung kapal menjadi stabilitas negatif.
"Bila muatan berat diletakkan di dek kendaraan atas, ini bisa menimbulkan kondisi un-stability atau stabilitas negatif yang mengakibatkan kapal terbalik dalam waktu cepat, apalagi saat ombak sedang tinggi," tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyidik PNS Perhubungan Laut untuk mengusut tuntas aspek muatan dan daya apung tersebut. Menurutnya, nakhoda wajib menguasai data kemampuan kapal yang disesuaikan dengan realita muatan sebelum berlayar.
Selain mendesak pembenahan pengawasan pelabuhan melalui penerapaan ISPS Code dan sterilisasi terminal, Ketua Dewan Pembina MTI Pusat ini meminta PT Jasa Raharja tidak mengulur waktu pencairan santunan.
"Saya titipkan kepada Asuransi Jasa Raharja untuk berikan santunan, tidak hanya yang ditemukan, tetapi yang belum ditemukan. Begitu sudah masuk ke manifest, Jasa Raharja sudah harus memberikan santunan. Mereka sudah membayar asuransi jauh sebelum terjadinya kecelakaan laut," kata BHS.
Ia juga meminta Basarnas dan KPLP bekerja maksimal mengevakuasi korban yang diduga masih terjebak di dalam bangkai kapal, sekaligus memberikan apresiasi kepada para nelayan dan kapal niaga yang sigap membantu proses penyelamatan awal di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....