Bawa 1,53 Kilogram Sabu Naik Motor, Pria di Muba Ditangkap Polisi
- 28 Agt 2026 14:30 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial SO yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 1,53 kilogram. Penindakan dilakukan di Jalan Sekayu–Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kamis, 27 Agustus 2026.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi, telepon seluler, dan uang tunai Rp200 ribu. Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Adik Listiyono, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Sekayu–Lubuk Linggau. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.
"Informasi masyarakat menjadi awal petugas melakukan penyelidikan," ujar Adik dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai sepeda motor Honda Beat warna biru yang diduga digunakan untuk membawa narkotika. Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya kemudian melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan tersebut.
SO diamankan sekitar pukul 09.30 WIB saat melintas di Desa Sukarami. Polisi menyebut terduga pelaku sempat berusaha menghindari petugas, tetapi berhasil dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat, petugas menemukan kantong plastik warna hitam yang berisi satu bungkus besar bermerek Guanyinwang warna hijau. Bungkusan tersebut ditemukan pada bagian gantungan sepeda motor dan diduga berisi sabu dengan berat bruto 1.530 gram.
"Barang yang ditemukan memiliki berat bruto 1.530 gram dan saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan," kata Kapolres.
Selain satu bungkus besar yang diduga sabu, polisi mengamankan kantong plastik warna hitam, uang tunai Rp. 200 ribu, satu unit telepon seluler Redmi A2 warna hitam, serta sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polres Musi Banyuasin masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta jaringan atau pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk berperan dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Identitas dan status hukum pihak yang diamankan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....