Kurang dari Sepekan, Polres OKU Timur Ungkap Empat Narkoba

  • 17 Jun 2026 23:16 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, OKU Timur - Polres OKU Timur Dalam kurun waktu kurang dari sepekan mengungkap empat kasus narkoba dan menangkap empat tersangka. Pengungkapkan itu dilakukan Satres Narkoba Polres OKU Timur tepatnya 12 - 15 Juni 2026 di wilayah hukum Polres OKU Timur.

“Terhitung sejak 12 hingga 15 Juni, polisi berhasil mengungkap empat kasus. Satu di antaranya menonjol karena melibatkan barang bukti sabu dalam jumlah besar dengan berat bruto mencapai 89,25 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi, Selasa, 16 Juni 2026.

Untuk kasus dalam jumlah besar itu dengan tersangka yang diamankan adalah Waelson Novfratama alias Ison (27), warga Kampung Sawah, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Menurut Guntur, tersangka Ison ditangkap di Jalan Raya Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Kemudian akan melintas menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna merah putih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Petugas langsung melakukan penyergapan dengan menghadang laju kendaraan menggunakan mobil operasional.

Hasil penggeledahan mengungkap satu kantong besar berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan disimpan oleh tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku sabu tersebut milik seseorang bernama Jumadi (40), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura.

Menurut pengakuannya, barang haram itu hendak diantar kepada seseorang di wilayah perbatasan Kabupaten OKU Timur dan Provinsi Lampung. "Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diantar kepada rekan Jumadi di wilayah perbatasan OKU Timur-Lampung," kata Guntur.

Saat ini seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut tersangka sebagai pemilik barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Di hadapan penyidik, Ison mengaku dirinya hanya berperan sebagai kurir dan menerima upah untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....