Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Sabu Jaringan Aceh

  • 31 Mei 2026 19:21 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Peredaran narkotika lintas Sumatera kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan. Sebanyak 614,5 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Aceh berhasil disita sebelum dikirim ke Pulau Jawa.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika melalui jalur darat lintas Sumatera menuju Jakarta.

Pengungkapan kasus dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang diperkuat Tim Teknologi Informasi (IT) Ditresnarkoba. Penangkapan berlangsung di Terminal A Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Tim IT melakukan pemetaan digital berdasarkan informasi intelijen terkait dugaan pengiriman narkotika dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa. Analisis tersebut mengidentifikasi kendaraan yang digunakan serta ciri-ciri kurir yang membawa barang haram tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengawasan dan penyekatan di jalur lintas Sumatera yang melintasi wilayah Banyuasin. Saat bus antarprovinsi Epa Star yang dicurigai tiba di Terminal Betung, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang.

Berdasarkan hasil pemetaan sebelumnya, tersangka MN berhasil dikenali dan diamankan. Dari penggeledahan tas sandang hitam miliknya, petugas menemukan empat paket sabu dengan total berat bruto 614,5 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan tas sandang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil integrasi antara teknologi informasi dan operasi lapangan. Menurutnya, pemetaan digital membantu petugas mengidentifikasi target secara lebih akurat.

“Tim IT melakukan pemetaan sejak awal berdasarkan informasi yang kami peroleh,” ujar Syeh Kopek. Setelah identitas target dan kendaraan dipastikan, tim lapangan langsung melakukan penyekatan di jalur yang diprediksi dilalui pelaku.

Ia menegaskan penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi mendalami kemungkinan keterlibatan pemasok maupun penerima barang di wilayah tujuan pengiriman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman berat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan Sumatera Selatan menjadi salah satu titik strategis pengawasan jalur distribusi narkotika lintas pulau. Menurutnya, penyitaan lebih dari setengah kilogram sabu menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan transformasi digital menjadi salah satu strategi utama dalam menghadapi kejahatan narkotika yang semakin kompleks dan terorganisasi. Nandang menegaskan pengawasan di jalur distribusi narkotika lintas wilayah akan terus diperkuat guna mendukung program nasional pemberantasan narkoba.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....