Polres Muba Amankan 79.600 Liter Solar Diduga Hasil Penyulingan Ilegal
- 27 Agt 2026 12:34 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Musi Banyuasin mengamankan enam kendaraan pengangkut cairan diduga solar hasil penyulingan ilegal pada 23-24 Agustus 2026.
- Total cairan yang disita mencapai 79.600 liter dalam serangkaian penindakan yang melibatkan Satuan Reserse Kriminal.
- Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Polres Muba.
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Sebanyak enam kendaraan pengangkut cairan diduga solar hasil penyulingan ilegal diamankan Polres Musi Banyuasin. Polisi menyita sekitar 79.600 liter cairan dari rangkaian penindakan pada Minggu, 23 Agustus 2026 hingga Senin, 24 Agustus 2026.
Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin melakukan penindakan di sejumlah wilayah hukum Polres Muba. Petugas juga menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengangkutan minyak ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga membawa cairan hasil penyulingan ilegal.
"Total dari enam laporan polisi mencapai sekitar 79.600 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan," ujar Hutahaean di Mapolres Muba, Rabu, 26 Agustus 2026.
Penangkapan pertama berlangsung pada Minggu, 23 Agustus 2026 pukul 14.50 WIB. Polisi mengamankan satu truk Mitsubishi Canter di Jalan Lintas Sekayu-Palembang, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kendaraan tersebut membawa sekitar 9.000 liter cairan yang diduga solar hasil penyulingan ilegal. Polisi langsung mengamankan sopir beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali menemukan mobil tangki di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu. Kendaraan itu membawa muatan serupa dengan jumlah sekitar 9.000 liter.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan dua kendaraan lain di Jalan Lintas Sekayu-Tebing Bulang, Kelurahan Soak Baru. Kedua kendaraan tersebut membawa cairan diduga solar ilegal masing-masing sekitar 7.000 liter dan 6.600 liter.
Dua kendaraan terakhir memiliki muatan lebih besar dibandingkan kendaraan sebelumnya. Polisi mencatat satu kendaraan membawa sekitar 30.000 liter dan kendaraan lainnya membawa sekitar 18.000 liter cairan diduga solar hasil penyulingan.
Hutahaean menyebut kendaraan yang diamankan terdiri dari beberapa jenis, yakni Mitsubishi Canter, Mitsubishi Fuso, Hino 500, Nissan Diesel CK 87, dan Toyota Dyna. Seluruh kendaraan kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.
"Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup," katanya.
Delapan tersangka tersebut berinisial AH, AS, AF, IH, TAR, DKS, DP, dan DI. Penyidik menahan seluruh tersangka setelah melakukan gelar perkara sesuai prosedur hukum.
Polres Musi Banyuasin memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan serta peredaran minyak ilegal terus diperkuat. Kepolisian menilai langkah tersebut penting untuk menekan praktik perdagangan minyak hasil penyulingan ilegal di wilayah Muba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....