Kurir Sabu dari Muba, Ditangkap Polisi di Lubuklinggau

  • 22 Jun 2026 08:15 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuklinggau - Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria asal Kabupaten Musi Banyuasin berinisial H (43) lantaran menjadi kurir narkoba antar kabupaten. H ditangkao saat hendak mengantar narkoba jenis sabu di Kota Lubuklinggau.

Penangkapan dilakukan di depan SPBU Jalan Trans Sumatera Lubuklinggau-Sarolangun, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang dilaporkan ke Polres Lubuklinggau.

“Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka yang saat itu sedang menunggu seseorang di depan SPBU Lubuklinggau. Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan masuk ke wilayah Kota Lubuklinggau,” ujar Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi, Sabtu, 20 Juni 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 10,26 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam tas pinggang warna hitam yang sedang dipakai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari wilayah Kayuaro, Muba. Rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Kota Lubuklinggau sebelum akhirnya ia kami tangkap," jelasnya.

Romi mengatakan, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. "Tersangka juga mengaku baru pertama kali mengantarkan sabu ke Kota Lubuklinggau,”jelasnya.

Kasat Narkoba menyebut diduga tersangka ini sebelumnya sering melakukan pengantaran barang haram termasuk ke berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta dilakukan pendalaman untuk mengungkap bandar dari kasus narkoba ini.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....