Polda Sumsel Bongkar Sindikat Penipuan Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run

  • 17 Jul 2026 17:15 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap sindikat penipuan digital yang memanfaatkan situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 dengan menangkap dua orang tersangka.
  • Kasus ini dimulai dari laporan penyelenggara resmi setelah ditemukan tautan pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial untuk mengelabui calon peserta ajian lari.
  • Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber melakukan penyelidikan melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah untuk mengungkap sindikat ini.

RRI.CO.ID, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap sindikat penipuan digital berkedok situs pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga menjalankan aksi penipuan dengan memanfaatkan tautan pendaftaran tidak resmi untuk mengelabui calon peserta ajang lari tersebut.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis, 16 Juli 2026. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari laporan penyelenggara resmi setelah ditemukan situs pendaftaran palsu yang beredar di media sosial. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber segera melakukan penyelidikan melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka berinisial MF dan FC yang akhirnya ditangkap di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, pada 8 hingga 9 Juli 2026. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan diduga pernah menjalankan modus serupa pada sejumlah penyelenggaraan ajang lari di berbagai daerah," beber Listyono.

Kasus ini bermula saat Event Organizer Sumsel Bhayangkara Run 2026 menerima laporan mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi pada 30 Mei 2026. Padahal, pendaftaran resmi baru dibuka pada 2 Juni 2026. Penyidik mengungkap, tersangka MF membuat situs pendaftaran palsu menggunakan platform formulir daring dengan mencatut desain promosi resmi agar tampak meyakinkan di mata masyarakat.

"Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menyertakan kode pembayaran QRIS yang terhubung ke rekening yang telah disiapkan sehingga calon peserta mentransfer biaya pendaftaran ke akun pelaku," jelas Listyono.

Sementara itu, tersangka FC diduga berperan menyebarluaskan tautan palsu melalui media sosial Instagram dengan membalas komentar warganet yang mencari informasi mengenai pendaftaran resmi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita tiga unit telepon seluler dan satu akun merchant dompet digital yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....