BPJS Kesehatan Dukung Penuh Uji Coba Reformasi JKN di Muara Enim

  • 03 Okt 2026 15:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan memberikan dukungan penuh kepada RSUD Kabupaten Muara Enim sebagai salah satu dari empat daerah yang dipilih untuk melaksanakan uji coba Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  • Uji coba yang dilakukan mencakup tiga inovasi strategis yaitu Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
  • Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, dr. Fadlina menekankan bahwa uji coba ini merupakan bagian dari persiapan implementasi kebijakan JKN secara bertahap dan terukur dengan koordinasi dan dukungan penuh dari BPJS Kesehatan.

RRI.CO.ID, Palembang- BPJS Kesehatan mendukung penuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia uji coba pelaksanaan Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uji coba tersebut yakni Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, dr. Fadlina pelaksanaan uji coba yang dilakukan pemerintah sebagai bagian dari persiapan implementasi berbagai kebijakan strategis Program JKN secara bertahap dan terukur. “Dukungan tersebut dilakukan sesuai dengan peran dan kewenangan BPJS Kesehatan, termasuk dalam melakukan koordinasi dan mempersiapkan aspek penyelenggaraan Program JKN yang diperlukan selama proses uji coba,” katanya Jumat 2 Oktober 2026.

Kabupaten Muara Enim menjadi salah satu dari empat lokus uji coba nasional bersama Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Tulungagung. BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan melakukan kunjungan ke sejumlah fasilitas kesehatan yang mewakili berbagai tingkat dan jenis layanan kesehatan, yaitu RS Bukit Asam Medika, Klinik Rahayu Medika, Puskesmas Tanjung Enim, RSUD dr. H. M. Rabain, dan RS Karunia Indah Medika.

"Kunjungan dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan fasilitas kesehatan dalam mendukung pelaksanaan RBKP, KRIS, dan iDRG. Mulai dari aspek pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem rujukan, hingga kesiapan teknologi informasi dan integrasi sistem yang diperlukan,” jelas dr. Fadlina.

Menurut dr. Fadlina, pelaksanaan tiga reformasi JKN tersebut memiliki kompleksitas karena saling berkaitan dan membutuhkan kesiapan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, diperlukan persiapan yang matang serta kehati-hatian agar proses uji coba dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kesiapan sistem di lapangan.

“Reformasi JKN ini luar biasa dan cukup kompleks karena saling berkaitan. Karena itu, tentu kita harus berhati-hati karena terdapat berbagai hal yang harus disiapkan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” dr. kata Fadlina.

Salah satu hal yang perlu dipersiapkan adalah kesiapan dan integrasi sistem teknologi informasi yang digunakan oleh berbagai pihak. Menurut dr. Fadlina, integrasi tersebut mencakup sistem milik pemerintah daerah di Puskesmas, sistem Kementerian Kesehatan, maupun sistem yang digunakan BPJS Kesehatan.

"Dalam proses uji coba ini tentu ada berbagai hal yang harus kami siapkan, salah satunya integrasi sistem aplikasi, baik aplikasi milik pemerintah daerah di Puskesmas, aplikasi Kementerian Kesehatan, maupun aplikasi BPJS Kesehatan sendiri. Hal ini perlu dikoordinasikan agar pelaksanaan uji coba dapat berjalan dengan baik," tambah dr. Fadlina.

Pada kesempatan yang sama,

, mengatakan Kabupaten Muara Enim dipilih sebagai salah satu lokus uji coba karena memiliki karakteristik geografis dan posisi strategis. Sebagai wilayah transit yang memungkinkan menjadi tujuan rujukan bagi masyarakat dari sejumlah daerah di sekitarnya.

Selain itu, dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan uji coba juga menjadi faktor penting dalam penetapan Muara Enim sebagai lokus. “Dengan sistem baru yang nantinya didukung teknologi informasi, kita ingin melihat bagaimana implementasinya di daerah dengan karakteristik seperti Muara Enim dan apa saja kendalanya,” ujar Obrin.

Menurutnya, reformasi JKN akan mengubah sistem pelayanan, termasuk sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan pelayanan. Dengan demikian, peserta nantinya dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk memberikan layanan sesuai kebutuhan medis.

“Melalui Reformasi JKN, rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit, nantinya rujukan dilakukan berdasarkan kemampuan pelayanan. Artinya, pasien akan diarahkan ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk memberikan layanan yang dibutuhkan,” jelas Obrin.

Selain RBKP, reformasi juga mencakup penerapan KRIS dengan 12 kriteria standar ruang rawat inap, serta iDRG sebagai sistem pembiayaan yang dikembangkan agar lebih sesuai dengan karakteristik penyakit dan profil kesehatan masyarakat Indonesia. Obrin juga menjelaskan bahwa uji coba akan berlangsung maksimal selama 12 bulan dan hasilnya menjadi bahan penyempurnaan sebelum diterapkan secara nasional.

“Dengan tiga reformasi ini, harapan kita kualitas layanan JKN ke depan semakin baik. Masyarakat semakin mendapatkan akses layanan yang berkualitas dan terjangkau, sementara faskes juga memiliki kepastian mengenai standar yang harus disediakan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....