Muara Enim Terpilih Uji Coba Reformasi JKN Nasional, Sistem Rujukan Berganti

  • 03 Okt 2026 15:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • RSUD dr. H. Mohamad Rabain Muara Enim telah resmi ditunjuk sebagai salah satu dari empat daerah percontohan pelaksanaan Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia.
  • Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan pemantauan kesiapan fasilitas kesehatan di Kabupaten Muara Enim untuk persiapan pelaksanaan reformasi JKN.
  • Reformasi JKN akan menguji coba tiga poin utama yaitu Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

RRI.CO.ID, Palembang- Kabupaten Muara Enim resmi ditunjuk sebagai salah satu dari empat daerah di Indonesia yang menjadi lokus percontohan (piloting) pelaksanaan Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan melakukan pemantauan kesiapan fasilitas kesehatan di Kabupaten Muara Enim.

Direktur Pelayanan Klinis (Kemenkes RI) dr. Obrin Parulian mengatakan reformasi JKN tersebut menyasar tiga poin utama yang akan diuji coba secara komprehensif. Ketiganya meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).

“Untuk Sistem rujukan berjenjang yang selama ini berdasarkan tipe rumah sakit (Tipe D, C, B, dan A) akan dihapus. Dalam peraturan baru pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit terdekat yang memiliki kompetensi medis dan peralatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” ungkap dr. Obrin usai audensi bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru, Jumat 1 Oktober 2026 di Palembang.

Obrin melanjutkan poin kedua terkait RBKP, ruang ruang rawat inap akan diseragamkan lewat 12 kriteria ketat. Fasilitas akan ditingkatkan sesuai kenyamanan dan kesetaraan pelayanan masyarakat.

“Satu kamar rumah sakit dibatasi maksimal hanya untuk 4 tempat tidur dengan berbagai fasilitas yang terstandar. Dilengkapi dengan kamar mandi dalam, pengaturan jarak antarkeranjang, outlet oksigen, tombol panggil perawat (nurse call), serta standar pencahayaan dan tata udara yang mumpuni,” rinci dr. Obrin

Kemudian sistem pengembalian klaim biaya pengobatan yang sebelumnya berbasis Case-Based Groups (CBG) resmi diubah ke sistem baru, yaitu Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRC). “Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian standar dan pembiayaan yang lebih adil bagi para penyedia layanan kesehatan,” sambungnya.

Selain Muara Enim, tiga daerah lain yang ditunjuk sebagai lokasi uji coba reformasi JKN adalah Bandung, Makassar, dan Tulungagung. Evaluasi penerapan reformasi tersebut akan dilakukan setiap tiga bulan.

Uji coba reformasi JKN akan dilakukan setelah Peraturan Presiden yang menjadi dasar penerapannya ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. "Drafnya masih dibahas di kementerian dan lembaga. Sudah selesai di tahapan harmonisasi, di Setneg tinggal menunggu tanda tangan Pak Presiden," katanya.

dr. Obrin menambahkan, pemerintah memiliki waktu 12 bulan untuk melakukan uji coba sebelum sistem tersebut diberlakukan secara nasional. "Ada waktu 12 bulan untuk kita uji coba sebelum diberlakukan secara nasional," tambahnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim, Sumarni mengatakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyambut baik penunjukan ini sebagai peluang besar sekaligus tantangan. Menuruntya salah satu percontohan itu RSUD Rabain Muara Enim yang tertunda pembangunnya akibat keterbatasan fiskal daerah.

“Di tengah keterbatasan fiskal daerah, rencana perluasan gedung rumah sakit 10 tingkat sempat tertunda. Berkat Kementerian Kesehatan berkomitmen penuh untuk turun tangan memberikan bantuan logistik dan fasilitas demi menyukseskan program nasional ini,” ucap Sumarni.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....