Polres Ogan Ilir Amankan Tersangka Penggelapan 20 Ton Sawit di Riau
- 19 Sep 2026 13:00 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Ogan Ilir- Seorang pria berinisial AS (45) ditangkap atas dugaan terlibat tindak pidana penggelapan 20 ton buah sawit, dua unit aki, dan satu set ban serep. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Tim Resmob Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau menangkapnya di sebuah rumah yang ditempatinya di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan pada Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB
Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Siak Hulu Polres Kampar Polda Riau, tim gabungan menangkap AS yang kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan penggelapan berupa 20 ton buah sawit. “Berdasarkan keterangan tersangka, buah sawit tersebut telah dijual di wilayah Desa Patra Tani, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dengan nilai sekitar Rp41,7 juta,” jelas kasat.
Peristiwa tersebut sebelumnya dilaporkan korban Erik Mahardika (46) ke SPKT Polres Ogan Ilir berdasarkan laporan polisi LP-B/360/VIII/2026/Sumsel/Res OI/SPKT tanggal 3 Agustus 2026. Setelah penangakapan Polres Ogan Ilir masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti. Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait dalam perkara ini,” sambung Kasat AKP Rio.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump Fuso, satu unit handphone, dan satu lembar nota buah sawit. Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....