Team Rajawali Tangkap Terduga Pencuri Motor di Tanjung Raja
- 30 Agt 2026 23:00 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polsek Tanjung Raja mengamankan OB (37) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Revo milik korban di kawasan Terminal Tanjung Raja.
- Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dan menemukannya sedang membongkar sepeda motor di rumah orang tuanya.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti dan memproses tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polisi menangkap terduga pencuri sepeda motor kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan di kawasan Terminal Tanjung Raja. Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mengamankan OB (37), warga Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat, 28 Agustus 2026.
Petugas menangkap OB di rumah orang tuanya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Saat diamankan, polisi mendapati OB sedang membongkar bodi sepeda motor yang diduga milik korban menggunakan sejumlah peralatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan Eka Noviana (36), ibu rumah tangga yang kehilangan sepeda motor di depan sebuah salon kawasan Terminal Tanjung Raja. Saat kejadian, korban sedang bekerja di salon ketika OB datang menanyakan kekurangan uang dari penjualan telepon seluler miliknya.
Korban kemudian menyampaikan akan menanyakan persoalan tersebut kepada orang tuanya terlebih dahulu. OB sempat meminta meminjam sepeda motor korban, tetapi permintaan tersebut tidak diberikan.
| Baca juga: Kasus ISPA di Banyuasin Naik 80 Persen |
Polisi menduga OB kemudian mengambil sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban dengan cara menuntunnya. Korban sempat mengejar pelaku, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.
Setelah laporan diterima, Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah bersama Team Rajawali melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan OB di rumah orang tuanya.
Polisi bergerak menuju lokasi dan mendapati OB sedang membongkar bagian bodi sepeda motor yang diduga milik korban. Petugas selanjutnya mengamankan OB beserta kendaraan dan sejumlah barang bukti untuk dibawa ke Polsek Tanjung Raja.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Revo warna hitam, surat keterangan kredit, STNK, satu kunci sepeda motor, dua obeng, serta satu penjepit motor yang telah dibongkar. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan perkara.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku dan kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan kendaraan milik korban. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujarnya.
Kasihumas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur mengapresiasi gerak cepat personel dalam mengungkap dugaan pencurian tersebut. Ia menilai tindak lanjut terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa Polri hadir dan responsif terhadap laporan masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” kata IPTU Mansyur.
OB kini diamankan di Polsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memproses perkara tersebut atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....