Polres Muba Tetapkan 22 Tersangka Kasus Migas, 419 Ribu Liter Minyak Ilegal Disita
- 31 Agt 2026 05:50 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari sejumlah perkara minyak dan gas bumi yang diungkap Polres Musi Banyuasin sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 33 unit truk dengan total 419.600 liter minyak yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sekitar 399.600 liter minyak hasil penyulingan ilegal dan 20.000 liter minyak bumi. Pengungkapan dilakukan melalui sejumlah perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Muba.
"Perkara migas yang kami ungkap ada beberapa jenis," kata Adik, di Sekayu, 29 Agustus 2026.
Kasus yang ditangani meliputi pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal, kebakaran sumur minyak ilegal, serta kebakaran tempat penyulingan. Untuk perkara pengangkutan, polisi telah menetapkan tersangka dari 15 laporan polisi, sedangkan 18 laporan lainnya masih dalam penyidikan.
Penindakan terhadap pengangkutan minyak ilegal dilakukan pada 19 hingga 30 Agustus 2026 di sejumlah lokasi. Puluhan truk diamankan dengan kapasitas muatan yang bervariasi, mulai dari sekitar 6.600 liter hingga 30.000 liter dalam satu kendaraan.
"Muatan setiap kendaraan bervariasi, dari 6.600 liter sampai 30 ribu liter," jelasnya.
Selain perkara pengangkutan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, pada 18 Agustus 2026. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 20.000 liter cairan yang diduga minyak bumi.
Kasus berikutnya merupakan kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, pada 26 Agustus 2026. Dalam perkara tersebut, seorang berinisial Parles ditetapkan sebagai tersangka setelah kebakaran diduga dipicu percikan dari mesin penyedot saat pemindahan minyak.
"Mesin penyedot mengeluarkan percikan api hingga menyebabkan kebakaran," ujar Adik.
Kapolres menegaskan, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lapangan. Polisi masih mendalami pihak yang diduga memasok, membiayai, mengendalikan, atau menjadi bagian dari jaringan peredaran minyak ilegal.
Polres Muba juga berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, dan Medco untuk penanganan barang bukti. Pendalaman perkara terus dilakukan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas migas ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....