Polisi Amankan 20 Ribu Liter Minyak Diduga Ilegal di Muba
- 24 Agt 2026 22:24 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan dua truk pengangkut sekitar 20 ribu liter minyak yang diduga hasil masakan ilegal di Desa Bagan Lumpatan, Kecamatan Sekayu.
- Penindakan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu pada hari Minggu, 23 Agustus 2026 saat melakukan patroli hunting di lokasi tersebut.
- Empat orang, terdiri dari dua sopir dan dua kernet yang mengemudi kendaraan tersebut, diamankan bersama kendaraan dan muatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Polres Musi Banyuasin mengamankan dua truk yang mengangkut sekitar 20 ribu liter minyak diduga hasil masakan ilegal. Penindakan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekayu saat patroli hunting di Desa Bagan Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Minggu, 23 Agustus 2026.
Polisi turut mengamankan dua sopir dan dua kernet yang berada dalam kendaraan tersebut. Keempat orang itu dibawa bersama kendaraan dan muatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Polsek Sekayu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui patroli untuk memastikan keberadaan kendaraan yang dicurigai.
Patroli dipimpin Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono bersama pejabat utama Polres Muba dan Kapolsek Sekayu. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan dua truk Mitsubishi Colt Diesel yang melintas di wilayah Desa Bagan Lumpatan.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean membenarkan penindakan tersebut. Ia mengatakan kedua kendaraan diamankan setelah personel menemukan adanya dugaan pengangkutan minyak ilegal.
“Dua truk diamankan dari hasil patroli hunting,” ujar Hutahaean.
Setelah diamankan, polisi membawa kedua kendaraan beserta muatan dan empat orang yang berada di dalamnya untuk pemeriksaan. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekayu kini mendalami asal minyak yang diangkut kedua truk tersebut.
Polisi juga menelusuri tujuan pengiriman minyak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian aktivitas pengangkutan minyak yang diduga melanggar hukum.
“Pemeriksaan dan pengembangan perkara masih berjalan,” kata Hutahaean.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik juga menerapkan Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Muba masih melengkapi proses penyidikan untuk memastikan asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak yang terlibat. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....