Pelaku Pembakaran Karhutla di Muba Ditangkap, Polisi Temukan Bibit Sawit di TKP

  • 28 Agt 2026 21:30 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polres Musi Banyuasin mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Keluang, Bayung Lencir, dan Lais.
  • Kapolres AKBP Adik Listiyono menyatakan penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah penyelidikan dan gelar perkara.
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan masing-masing peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Polres Musi Banyuasin mengamankan tiga orang tersangka dalam tiga perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketiga tersangka diamankan dalam penanganan perkara yang terjadi di Kecamatan Keluang, Bayung Lencir, dan Lais. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan masing-masing peristiwa kebakaran.

Kapolres Muba, AKBP Adik Listiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan gelar perkara. "Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Adik dalam konferensi pers, Jumat, 28 Agustus 2026.

Perkara pertama terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Sridamai, Kecamatan Keluang. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan AS sebagai tersangka.

AS diduga terlibat dalam kebakaran yang menimbulkan bahaya terhadap barang maupun keselamatan orang lain. Dari lokasi, penyidik mengamankan bibit kelapa sawit, bibit yang terbakar, potongan kayu, dan abu bekas pembakaran.

Perkara kedua terjadi di area konsesi PT BPP, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menetapkan BS, seorang sopir, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Menurut penyidik, kebakaran diduga bermula ketika BS mengumpulkan potongan kayu dan menyiramnya dengan cairan yang diduga solar. Pelaku kemudian membakar potongan karet menggunakan korek api gas dan melemparkannya ke tumpukan kayu.

Api selanjutnya membesar dan membakar kawasan hutan di area konsesi perusahaan. Polisi mengamankan korek api gas, potongan karet, kayu bekas terbakar, abu, bibit kelapa sawit, serta jeriken berkapasitas lima liter berisi cairan yang diduga solar.

Perkara ketiga terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di lahan kebun kelapa sawit Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais. Polisi menetapkan S sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

S diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk selanjutnya ditanami kelapa sawit. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan perkebunan yang diperkirakan mencapai sekitar tujuh hektare.

Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain potongan kayu, korek api gas, potongan botol plastik, botol bekas bahan bakar yang diduga Pertalite, botol bekas oli, jeriken bekas oli, serta satu sprayer gendong.

"Barang bukti dari setiap perkara sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan," kata Kapolres Muba.

Polisi menerapkan pasal berbeda terhadap ketiga tersangka sesuai dengan dugaan perbuatan dalam masing-masing perkara. Penanganan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Musi Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian dalam setiap perkara.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Kebakaran lahan dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keselamatan umum.

Polres Muba menyatakan penanganan karhutla akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah meluasnya kebakaran di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....