Resmob Ogan Ilir Ungkap Kasus Penganiayaan Kurang 12 Jam

  • 29 Agt 2026 03:52 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polisi Polres Ogan Ilir berhasil menangkap AP alias P, tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian Suwandi, dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
  • Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Ogan Ilir di Kecamatan Kertapati, Palembang, pada hari Selasa, 25 Agustus 2026.
  • Penganiayaan terjadi di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 16.45 WIB ketika korban dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polisi menangkap AP alias P, terduga penganiaya yang menyebabkan Suwandi meninggal dunia, kurang dari 12 jam setelah kejadian. Tim Resmob Polres Ogan Ilir mengamankannya di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa, 25 Agustus 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Maju Jaya, Kecamatan Pemulutan Selatan, Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 16.45 WIB. Berdasarkan penyelidikan awal, korban dihentikan ketika dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Polisi menduga penganiayaan kemudian terjadi hingga menyebabkan korban membutuhkan pertolongan medis. Seorang saksi bernama Dono sempat membantu korban sebelum keluarga membawanya ke rumah sakit.

Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ogan Ilir untuk diproses secara hukum.

Tim Resmob melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kertapati. Kasat Reskrim AKP Rio Pranata Tarigan dan Kanit Pidum IPDA Abriansyah kemudian memimpin pengejaran.

Petugas akhirnya mengamankan AP sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan. Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti mengapresiasi kecepatan personel mengungkap perkara tersebut. “Begitu menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Menurut polisi, AP mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat menjalani pemeriksaan awal. Penyidik juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam dan satu celana jeans pendek sebagai barang bukti.

Rizka memastikan penyidik akan mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti. “Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur,” katanya.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan penyidik masih mencari bukti tambahan, termasuk rekaman kamera pengawas. Polisi juga memeriksa saksi, mengirim SPDP, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka diproses menggunakan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polres Ogan Ilir meminta masyarakat menghindari kekerasan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....