Polres Empat Lawang Ungkap Pencurian Rp97 Juta, Satu Tersangka Diamankan
- 27 Agt 2026 00:35 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Empat Lawang berhasil menangkap tersangka pencurian berinisial S berusia 41 tahun yang diduga melakukan pencurian di PT Galempa Sejahtera Bersama di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi.
- Penangkapan dilakukan setelah personel Polsek Ulu Musi menyelidiki laporan pencurian yang terjadi pada Desember 2025 pukul 02.30 WIB dengan kerugian material mencapai Rp97.250.000.
- Tersangka sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Provinsi Jambi sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
RRI.CO.ID, Empat Lawang - Polres Empat Lawang berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial S (41), yang diduga terlibat dalam pencurian di area perusahaan PT Galempa Sejahtera Bersama, Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Tersangka sebelumnya melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Provinsi Jambi.
Penangkapan S dilakukan setelah personel Polsek Ulu Musi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material sekitar Rp97.250.000.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Provinsi Jambi. Tim yang dipimpin Ipda Syukur Wahyudi, kemudian berkoordinasi dengan personel Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko untuk melacak keberadaan tersangka.
Hasil penyelidikan bersama mengarah pada sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Penggerebekan dilakukan pada Senin sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, S berhasil diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian kejadian dan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian.
Dalam perkara ini, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp97.250.000. Sementara itu, rincian barang bukti yang diamankan belum tercantum dalam bahan perkara yang tersedia.
Tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan konstruksi perkara pencurian dengan pemberatan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, menegaskan jajarannya akan terus melakukan pengungkapan tindak pidana sekaligus memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata bahwa penegakan hukum akan terus berjalan demi keamanan wilayah,” ujar Abdul Aziz Septiadi.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen menindak berbagai bentuk kejahatan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas usaha.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat dan iklim usaha di Sumatera Selatan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing,” ujar Nandang.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mendukung terciptanya iklim usaha yang aman di Sumatera Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....