Polres Banyuasin Tindak Dugaan Pembakaran Lahan di Lubuk Saung

  • 23 Agt 2026 20:52 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial S berusia 49 tahun atas dugaan membuka lahan dengan cara membakar.
  • Api dari lahan milik tersangka merambat dan membakar lahan masyarakat seluas sekitar enam hektare di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III.
  • Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Banyuasin menyelidiki penyebab dan sumber api setelah menerima laporan masyarakat.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Polres Banyuasin mengamankan seorang pria berinisial S, 49 tahun, yang diduga membuka lahan dengan cara membakar. Api dari lahan milik terduga pelaku kemudian merambat hingga membakar lahan masyarakat seluas sekitar enam hektare.

Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menerima laporan masyarakat mengenai kebakaran lahan di Desa Lubuk Saung, Kecamatan Banyuasin III. Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Banyuasin kemudian menyelidiki penyebab dan sumber api.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Karisma mengatakan S diduga membakar lahannya untuk membuka atau membersihkan lahan. Lokasi pembakaran berada di Dusun I, Desa Lubuk Saung, Kabupaten Banyuasin.

“Kebakaran diketahui pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Sehari sebelumnya, terduga pelaku diduga membakar lahannya seluas sekitar satu hektare,” ujar Sandi.

Menurut Sandi, lahan milik S berada dalam satu hamparan dengan lahan masyarakat. Kondisi tersebut membuat api berpotensi merambat ketika kobaran membesar.

“Api kemudian membesar dan merambat ke lahan masyarakat di sekitar lokasi. Kondisi angin dan hamparan lahan yang berdekatan membuat kebakaran meluas,” katanya.

Kobaran api akhirnya membakar lahan sekitar enam hektare berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengecek tempat kejadian perkara, dan melakukan gelar perkara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian untuk kepentingan penyidikan. Barang bukti tersebut berupa satu korek api merek Zaku berwarna merah dan satu bilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter.

Sandi menegaskan kepolisian akan menindak praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas. Ia juga meminta masyarakat menggunakan metode yang aman saat membersihkan atau membuka lahan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat harus menggunakan cara yang aman agar tidak menimbulkan kebakaran dan merugikan lingkungan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan atau Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Banyuasin masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....