Rekam Aksinya saat Membakar Lahan, Pemuda di Ogan Ilir Diamankan Polisi
- 24 Agt 2026 07:05 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Ogan Ilir mengamankan DA (26), yang diduga sengaja membakar sekitar 4,5 hektare lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
- Polres Ogan Ilir mengamankan DA (26), yang diduga sengaja membakar sekitar 4,5 hektare lahan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat.
- Polisi menyita telepon seluler, korek api, dan pakaian yang berkaitan dengan kejadian. DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. Aksi tersebut diduga dilakukan karena DA kecewa setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
Akibat pembakaran itu, lahan perkebunan tebu yang berada di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, diperkirakan terbakar sekitar 4,5 hektare. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya pembakaran lahan. Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pelaku.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk penting berupa rekaman video yang dibuat sendiri oleh DA saat melakukan pembakaran. Video tersebut kemudian membantu petugas mengidentifikasi sosok laki-laki yang terlihat dalam rekaman.
Hasil penyelidikan selanjutnya mengarah kepada DA. Setelah dilakukan pendalaman, personel kepolisian mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengamanan dilakukan Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.
DA juga mengakui merekam aksi pembakaran yang dilakukannya. Berdasarkan keterangan awal penyidik, rekaman tersebut dibuat agar diketahui oleh pihak PT Sinergi Gula Nusantara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Smart 20 yang berkaitan dengan rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah serta satu buah baju jersey lengan panjang kombinasi biru.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan, persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan masyarakat dan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang lebih luas.
“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” ujar AKBP Rizka. Sabtu, 22 Agustus 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penanganan Karhutla merupakan komitmen bersama jajaran Polda Sumsel. Ia menegaskan bahwa tindakan membakar lahan, apa pun motifnya, bukan persoalan sepele karena api berpotensi meluas dan berdampak terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan serta aktivitas sosial dan ekonomi.
“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan Karhutla,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel.
Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....