Polres Muba Tetapkan Empat Tersangka Kebakaran Minyak Ilegal di Sanga Desa
- 21 Agt 2026 07:25 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Musi Banyuasin menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas.
- Kebakaran terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 14.30 WIB di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
- Peristiwa kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa karena kobaran api berhasil dipadamkan dengan cepat.
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Polres Musi Banyuasin (Muba) menetapkan dan mengamankan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut merupakan kasus kebakaran bak penampungan minyak ilegal dan pipa pembuangan gas di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kebakaran tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Beruntung, peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa setelah kobaran api berhasil dipadamkan.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial IN (27), warga Desa Keban I, kemudian HI (31), warga Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Berikutnya GN (28), warga Dusun IV, Desa Keban dan YI (49), warga Dusun III, Desa Keban I, Kabupaten Muba.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kebakaran diduga bermula saat proses pemindahan minyak bumi dari bak penampungan ke kendaraan tangki menggunakan mesin penyedot. “Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diduga saat proses pemindahan minyak,” kata Kasi Humas Polres Muba, AKP Hutahaean dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Agsutus 2026.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi kebocoran pada bagian seal pompa atau mechanical seal. Minyak bumi kemudian menyembur dan mengenai mesin yang dalam kondisi panas hingga memicu munculnya api.
Hutahaean mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menilai alat bukti yang diperoleh telah mencukupi. “Setelah gelar perkara dan dirasa cukup alat buktinya, keempat orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hutahaean.
Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah tameng, satu buah canting, dua buah pipa paralon bekas terbakar, satu unit sepeda motor Honda Revo nomor polisi N 6606 JH, tiga unit mesin sedot bekas terbakar, satu buah selang bekas terbakar, satu unit tiang stager, dua unit katrol, serta cairan yang diduga minyak bumi sebanyak kurang lebih 20.000 liter.
Penyidik menjerat para tersangka dengan ketentuan terkait kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama. “Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana terkait turut serta membantu melakukan tindak pidana serta kelalaian yang mengakibatkan kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan umum maupun harta benda,” jelas Kasi Humas.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....