Baru Bebas Empat Hari, Residivis Narkoba di Ogan Ilir Ditangkap Lagi

  • 26 Jul 2026 00:17 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang residivis kasus narkotika yang diduga mengedarkan sabu. Tersangka juga kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi aktif di rumahnya.

Tersangka berinisial U alias OM (52) ditangkap di kediamannya di Lingkungan II RT 001, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi mengungkapkan U alias OM baru empat hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus narkotika. Namun, ia diduga kembali terlibat peredaran sabu sehingga kembali diamankan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya mengatakan pihaknya mengamankan dua paket sabu seberat bruto 0,56 gram. Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan ilegal beserta dua butir amunisi aktif.

"Kami mengamankan berbagai barang bukti lainnya selain narkotika. Di antaranya satu pucuk senpi rakitan warna silver bergagang kayu, dua butir amunisi aktif, satu selongsong, dua korek api yang dimodifikasi sebagai alat hisap, satu unit HP OPPO, dan uang tunai Rp1.283.000 yang diduga hasil penjualan," ujarnya.

Surya menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Penyidik masih mendalami dugaan jaringan peredaran narkotika dan asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki tersangka.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkotika maupun asal-usul senjata api tersebut," ujarnya.

Untuk melengkapi proses penyidikan, barang bukti sabu, urine tersangka, senjata api rakitan, dan amunisi akan diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Palembang. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....