Polda Sumsel Ungkap Dugaan Kredit Fiktif, Kerugian Capai Rp90 Miliar
- 01 Jul 2026 21:26 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan berupa penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara yang menimbulkan kerugian sekitar Rp90 miliar.
- Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, dengan tiga di antaranya sudah ditahan. Penyidikan terhadap tersangka lain masih terus dilakukan melalui pemeriksaan lanjutan.
- Para pelaku diduga menggunakan dokumen proyek yang tidak sesuai fakta untuk mencairkan kredit, yang kemudian disalahgunakan hingga menyebabkan kemacetan.
RRI.CO.ID, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana perbankan terkait penyalahgunaan fasilitas kredit post financing pada salah satu bank milik negara. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan sekitar Rp90 miliar dan menjadi salah satu kasus perbankan terbesar yang ditangani di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih berlangsung melalui pemeriksaan dan pemanggilan lanjutan, Selasa, 30 Juni 2026.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan dan mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas perbankan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana berlangsung pada periode 2022 hingga 2023. Para tersangka diduga memanfaatkan fasilitas kredit post financing melalui sepuluh debitur yang mengajukan pembiayaan menggunakan sejumlah badan usaha.
Penyidik menduga para pelaku menyusun berbagai dokumen pendukung pembiayaan, seperti kontrak pekerjaan, surat pesanan, tagihan, dan berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit dari pihak perbankan.
Setelah dana pembiayaan dicairkan, penyidik menduga penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal pengajuan kredit. Dana tersebut diduga ditarik secara tunai maupun dialihkan ke sejumlah rekening pihak tertentu, sehingga menyebabkan kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian yang signifikan.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memeriksa 48 saksi yang berasal dari unsur perbankan, perusahaan terkait, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan dan akademisi hukum pidana. Sejumlah dokumen perbankan dan hasil audit juga telah diamankan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Polda Sumatera Selatan menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kepolisian juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....