Polsek Muara Kuang Ungkap Dugaan Penipuan Penjualan Jeruk
- 28 Jun 2026 20:17 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polsek Muara Kuang mengungkap kasus dugaan penipuan yang merugikan seorang petani jeruk di wilayah Ogan Ilir. Polisi mengamankan seorang pria yang diduga menggelapkan hasil penjualan buah milik korban.
Pelaku berinisial YE (42), warga Desa Serimenanti, Kecamatan Muara Kuang. Kasus tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek Muara Kuang, IPDA Harry Setiawan, menjelaskan kasus itu bermula dari kerja sama penjualan buah jeruk. Keterangan tersebut disampaikan di Muara Kuang, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Harry, pelaku membawa 3.670 kilogram jeruk untuk dijual ke Jakarta. Kedua pihak sebelumnya menyepakati harga penjualan sebesar Rp3.000 per kilogram.
Hasil penjualan jeruk tersebut mencapai sekitar Rp11 juta. Namun, uang hasil penjualan tidak pernah diserahkan kepada korban sesuai kesepakatan.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Muara Kuang segera melakukan penyelidikan secara intensif.
Harry mengatakan pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan petugas. Polisi memanfaatkan informasi masyarakat untuk melacak keberadaan pelaku.
"Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan secara intensif. Pelaku diketahui sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas. Berkat informasi dari masyarakat dan kerja keras tim, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali ke kediamannya," ujarnya.
Tim Opsnal Macan Kuang menangkap pelaku pada Selasa, 24 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Muara Kuang bersama Kanit Reskrim dan personel lainnya.
Saat diperiksa di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Muara Kuang untuk pemeriksaan lanjutan.
Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Koordinasi juga dilakukan bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk mempercepat proses hukum.
Kapolsek mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama usaha maupun transaksi perdagangan. Warga juga diminta segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....