Simpan Senpi Rakitan Revolver, Petani Diamankan Polisi

  • 22 Jun 2026 09:05 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, OKU Timur- Tim Satgas Operasi Senjata Api Polres OKU Timur mengamankan seorang petani berinisial S (55), warga Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. S diamankan setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi kaliber 9 milimeter tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Satgas Operasi Senjata Api yang terdiri dari Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur bersama personel Polsek Madang Suku II pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka diduga memiliki dan menyimpan senjata api rakitan di kediamannya.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan bergerak menuju rumah tersangka di Dusun VII, Desa Sukadamai Timur, Kecamatan Madang Suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, Sabtu, 20 Juni 2026

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam yang disimpan tersangka. Selain itu, polisi juga menyita lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam berikut lima butir amunisi kaliber 9 milimeter yang dikuasai tersangka. Dalam perkara ini, polisi menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan atau menyembunyikan senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Kapolres.

Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan maupun memiliki senjata api tanpa izin yang sah. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan kepemilikan senjata api ilegal maupun tindak pidana lainnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

"Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres OKU Timur dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan warga dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres OKU Timur. Selain itu juga dalam rangka Operasi Senpi Musi 2026,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....