Begal di Sumsel Makin Meresahkan, Tujuh Kasus di Tujuh Daerah dalam Satu Bulan

  • 26 Mei 2026 07:15 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Aksi kejahatan jalanan atau begal masih menjadi prioritas aparat kepolisian Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Sepanjang Mei 2026, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang tersebar di sejumlah wilayah Sumsel.

Keberhasilan itu dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel bersama jajaran Polrestabes dan Polres di berbagai daerah. Mulai dari Kota Palembang, Ogan Komering Ilir (OKI), Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Lubuk Linggau, hingga Musi Rawas Utara (Muratara).

Tidak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, mulai dari sepeda motor, mobil hasil rampasan, senjata tajam jenis celurit dan pisau, borgol, pakaian pelaku, hingga dokumen kendaraan bermotor. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara tersangka di Muratara dikenakan pasal pemerasan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Sumsel. Mereka terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‘’Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Nandang.

Nandang juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar. ‘’Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersinergi bersama Polri menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas,” tambahnya.

Saat ini, Polda Sumsel masih melakukan pengembangan kasus dan memburu sejumlah pelaku lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga ke meja hijau.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....