Polisi Lakukan Penyamaran, Tangkap Bandar Narkoba di Muba
- 25 Mei 2026 21:22 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menangkap bandar norkoba di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 109,05 gram serta empat paket pil ekstasi berisi 291 butir dengan berat bruto 114,86 gram.
Penangkapan dilakukan dengan operasi undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkotika. Tersangka berinisial RS (27) ditangkap di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat dini hari, 22 Mei 2026
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Musi Banyuasin. “Informasi itu kami dalami dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pemetaan terhadap jaringan pelaku,” ujar Yulian Perdana, Senin 25 Mei 2026.
Kemudian polisi melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli narkotika. Petugas menjalin komunikasi intensif dengan tersangka dan perantaranya hingga akhirnya disepakati transaksi pembelian sabu seberat 100 gram dan 300 butir ekstasi senilai Rp100 juta.
Tersangka akhirnya disergap tanpa perlawanan. Namun, dua pelaku lain yang diduga bagian dari jaringan pengedar berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....