Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus
- 12 Mei 2026 15:35 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Operasi cepat yang dilakukan jajaran Satreskrim Polrestabes bersama tim gabungan Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria berinisial DA (23) Senin, 11 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial PS (12) terkait dugaan tindak pidana asusila yang terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, di kawasan Jalan Karang Sari, Kelurahan Gandus. Laporan resmi disampaikan ke SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1414/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan langsung memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif dan cepat. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan rekaman CCTV, hingga pendalaman keterangan korban dan saksi.
Penyelidikan diperkuat melalui koordinasi dengan Ditres PPA/PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kombes Pol Andes Purwanti. Setelah identitas dan lokasi terduga pelaku terungkap, petugas bergerak melakukan penangkapan di kediaman pelaku di Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus, tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, jaket transportasi daring, dan helm yang digunakan pelaku saat melakukan aktivitas. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini menunjukkan komitmen Polri melindungi perempuan dan anak.
“Tersangka DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara hingga 15 tahun. Seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban,” ujar AKBP Musa. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk psikologis, sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap kekerasan seksual terhadap anak. “Kami tidak memberikan toleransi terhadap pelaku. Masyarakat diimbau melaporkan setiap kekerasan melalui kepolisian atau Call Center 110 agar segera ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....