Polsek Tanjung Lago Amankan Tiga Pencuri Besi

  • 26 Apr 2026 07:58 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Polsek Tanjung Lago mengungkap kasus pencurian material proyek pembangunan koperasi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Tanjung Lago. Tiga pelaku ditangkap setelah diduga mencuri ratusan batang besi dari lokasi pembangunan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan material proyek Koperasi Merah Putih pada 20 April 2026. Korban melaporkan hilangnya 106 batang besi dari area pembangunan.

Kapolsek Tanjung Lago IPTU Septa Alen Maryantino mengatakan pencurian terjadi pada Minggu dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan setelah laporan diterima,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026. Informasi warga membantu mengarah pada identitas pelaku.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Lago berhasil mengamankan tiga tersangka pada Selasa pagi. Ketiganya ditangkap di wilayah Desa Banyu Urip.

Pelaku berinisial S, M, dan M diketahui berprofesi sebagai buruh dan wiraswasta. Polisi menyebut ketiganya diduga terlibat langsung dalam pencurian material proyek.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 106 batang besi ukuran enam inci. Polisi juga menyita satu lembar nota pembelian yang berkaitan dengan barang bukti.

Kapolsek mengatakan para tersangka mengakui mengambil material tanpa izin pemilik. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai hampir Rp3 juta.

“Para pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Mapolsek Tanjung Lago. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Kasus ini menjadi perhatian kami agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....