Satresnarkoba Banyuasin Gagalkan Peredaran Sabu di Pinggir Jalan
- 25 Apr 2026 20:09 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pria yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Biyuku, Kecamatan Suak Tapeh, pada Rabu, 22 April 2026.
Tersangka berinisial ESS berusia 47 tahun merupakan warga Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Dian mengatakan penangkapan bermula dari informasi warga. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan tersangka.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima,” ujarnya di Mapolres Banyuasin, Sabtu, 25 April 2026. Polisi bergerak setelah mengantongi identitas pelaku.
Saat hendak diamankan, tersangka diduga sempat membuang barang bukti ke pinggir jalan. Namun petugas berhasil menguasai situasi dan mengamankan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,35 gram. Barang bukti tersebut dibungkus rapi dan diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor. Kedua barang itu diduga digunakan tersangka saat menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ESS diduga berperan sebagai kurir narkotika. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Banyuasin. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan uji laboratorium.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba di wilayah Banyuasin,” katanya. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....