Polda Sumsel Ungkap Gudang BBM Ilegal di Musi Rawas
- 22 Apr 2026 21:49 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas. Melalui operasi tangkap tangan yang digelar Selasa, 21 April 2026, jajaran Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan 12 orang tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi dengan modus pemindahan muatan ilegal di tengah perjalanan. Tim penyidik yang menerima laporan tersebut segera bergerak cepat menuju lokasi di Jalan Lintas Lubuk Linggau – Sorolangun, dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penampungan yang tidak berizin.
Di tempat itu, petugas memergoki sebuah mobil tangki yang seharusnya menyalurkan BBM ke SPBU, namun justru melakukan pembongkaran muatan di gudang ilegal tersebut. Tindakan ini mencurigakan karena diduga kuat BBM yang diangkut dicampur dengan minyak sulingan dari masyarakat untuk dijual kembali.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dengan berbagai peran, mulai dari sopir, kernet, hingga pemilik gudang serta pekerja yang terlibat dalam proses pemindahan dan pengolahan BBM ilegal. Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa puluhan tedmon penampung, selang, mesin pompa sedot, serta lima unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen serius Polri dalam memberantas praktik mafia BBM yang merugikan negara dan masyarakat. "Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berdampak besar terhadap stabilitas ekonomi dan distribusi energi yang tepat sasaran," ujar Doni.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Praktik ilegal semacam ini sangat merugikan negara dan juga masyarakat yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau. Kami akan terus memerangi mafia BBM ini dengan tegas,” kata Doni.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk distribusi BBM subsidi. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Para tersangka yang terlibat dalam praktik BBM ilegal ini dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru terkait sektor energi nasional. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa distribusi energi berjalan dengan adil dan tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....