Polres Muba Ungkap Lima Kasus Illegal Drilling di Awal 2026
- 14 Apr 2026 07:45 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap lima kasus aktivitas illegal drilling dan illegal refinery sepanjang Januari hingga Maret 2026. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya intensif kepolisian dalam menekan praktik pengeboran minyak ilegal yang berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari strategi penanganan yang dilakukan secara komprehensif. Pendekatan yang diterapkan meliputi langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Secara keseluruhan, Polres Muba mencatat sebanyak 242 kegiatan preemtif dan 408 kegiatan preventif selama periode tersebut. Kegiatan preemtif berupa penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan langkah preventif dilakukan melalui patroli rutin di sejumlah wilayah yang rawan aktivitas ilegal.
Dari lima kasus yang diungkap, tiga di antaranya terjadi pada Januari 2026. Kasus pertama merupakan kebakaran sumur minyak ilegal yang diduga disebabkan oleh kelalaian dalam proses pengeboran, sementara dua kasus lainnya adalah kebakaran lokasi penyulingan minyak ilegal dengan peralatan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Pada Februari 2026, Polres Muba kembali mengungkap satu kasus kebakaran penyulingan minyak ilegal. Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan berbagai barang bukti, seperti drum penyimpanan minyak, pipa besi, tungku pembakaran, serta sisa bahan bakar yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Sementara itu, satu kasus lainnya yang terjadi pada Maret 2026 berkaitan dengan pemalsuan bahan bakar minyak. Pelaku diduga mencampur bahan bakar dengan zat tertentu untuk meningkatkan volume sebelum dipasarkan, dan petugas turut mengamankan kendaraan pengangkut serta jeriken berisi BBM oplosan.
Kapolres menegaskan, aktivitas illegal drilling semakin kompleks karena telah menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penanganannya tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan persuasif melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat.
"Dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk menciptakan solusi jangka panjang yang mengedepankan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Kapolres, Senin, 13 April 2026.
Selain itu, Polres Muba juga mendorong implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengelola sumur minyak rakyat secara legal.
Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Polres Musi Banyuasin berharap aktivitas illegal drilling dapat ditekan secara signifikan. Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kelestarian lingkungan di wilayah Musi Banyuasin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....