Polres Lubuk Linggau Gagalkan Peredaran Sabu 102,85 Gram

  • 13 Apr 2026 15:34 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuk Linggau - Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,85 gram dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan, Sabtu 11 April 2026. Operasi ini berlangsung di kawasan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Lubuk Linggau Selatan I, yang dikenal sebagai salah satu titik rawan transaksi narkoba.

Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AP (41), warga Muara Beliti, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika. Penangkapan ini menambah daftar komitmen Polda Sumsel dalam memutus rantai peredaran narkoba yang semakin marak di wilayah Sumatera Selatan. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Warga sekitar mencurigai adanya transaksi narkotika yang dilakukan di pasar tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres AKBP Adithia Bagus Arjunadi menginstruksikan Satresnarkoba untuk segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap kegiatan yang mencurigakan tersebut.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP M. Romi, bersama personel lainnya, memulai pemantauan sejak pagi hari. Setelah beberapa jam melakukan pengamatan, petugas akhirnya mengidentifikasi tersangka yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar pasar. Begitu tersangka dikenali, petugas langsung melakukan pengamanan.

Namun, saat petugas berusaha menangkap tersangka, ia sempat berupaya melarikan diri dan membuang barang bukti sabu yang dibawanya. Berkat kesigapan petugas, upaya melarikan diri tersebut berhasil digagalkan. Tersangka akhirnya berhasil diamankan bersama satu paket sabu yang dibuangnya di sekitar lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 102,85 gram dan satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas ilegalnya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut, yang diduga akan dipasarkan di wilayah sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkoba, dengan ancaman pidana berat. Kapolres Lubuk Linggau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku atau jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. “Kami akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika. Tidak ada toleransi bagi para pelaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Polda Sumsel tidak akan berhenti sampai jaringan-jaringan narkoba di wilayah ini tuntas,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Dengan langkah ini, pihak berwenang berharap dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang tegas dan profesional dalam pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....