Polres Banyuasin Bekuk Pengedar Sabu Lintas Daerah
- 12 Apr 2026 21:07 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil membekuk seorang pengedar sabu seberat 11,54 gram dalam operasi tangkap tangan di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Tersangka berinisial JI (33), yang berprofesi sebagai petani pekebun, tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 11,54 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Banyuasin. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar dalam jaringan distribusi narkotika.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya, di Mapolres Banyuasin, Sabtu, 11 April 2026.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan pengungkapan kasus kelima dalam kurun waktu satu pekan, yang menunjukkan masih aktifnya peredaran narkotika di wilayah Banyuasin. Oleh karena itu, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dinilai sangat penting dalam memerangi kejahatan narkoba.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga penjara seumur hidup. Proses penyidikan terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja Polres Banyuasin dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan akan terus mengoordinasikan pengembangan kasus hingga ke hulu jaringan peredaran narkotika.
Polda Sumatera Selatan memastikan upaya pemberantasan narkotika akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Melalui kerja sama yang solid antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Banyuasin tetap terjaga dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....