Buron, Tersangka Curanmor Ogan Ilir Ditangkap di Muba
- 25 Jan 2026 22:13 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polsek Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir akhirnya berhasil menangkap buronan satu dari dua tersangka curanmor di Tanjung Raja, Ogan Ilir. Tersangka Bernama Irwansyah (42) buron selama kurang lebih 1,5 tahun.
Irwansyah dilaporkan mencuri sepeda motor di rumah warga Tanjung Raja pada Agustus 2024 lalu. Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, menerangkan, tersangka beraksi bersama seorang rekannya.
"Ketika itu para pelaku mencuri sepeda motor yang berada dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya," kata Zahirin, Minggu 25 Januari 2026.
Memanfaatkan situasi rumah kosong, kedua tersangka menggondol sebuah sepeda motor pada dinihari. Sebelum tersangka Irwansyah diamankan, polisi lebih dulu meringkus satu tersangka lainnya bernama Rudianto alias Bujang.
"Untuk Rudianto sudah dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman kasus pencurian sepeda motor tersebut," jelas Zahirin. Sementara tersangka Irwansyah terancam hukuman yakni pidana penjara selama tujuh tahun.
Perburuan tersangka Irwansyah terdeteksi berada di wilayah Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba). Disana, tersangka bekerja sebagai tenaga pencuci batubara.
Polisi meringkus tersangka pada Sabtu pagi, 24 Januari. "Tersangkanya ada. Barang bukti curanmornya juga ada, sepeda motor matic Yamaha NMax," terang Zahirin.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) Juncto pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang pencurian.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....