Polisi Buru Tersangka Pencabulan Anak di PALI
- 24 Jan 2026 22:05 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, PALI - Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan telah menetapkan tersangka pelaku kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur dikabupaten PALI. Sebelumnya kasus tersebut viral media sosial dalam sepekan terakhir dan terus menyedot perhatian publik khususnya di Kabupaten PALI.
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, Sabtu 24 Januari 2026, mengatakan, pelaku DP (28) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini masih dalam pelarian.
‘’Polisi sudah menetapkan tersangka setelah penyidik mengantongi hasil visum dan keterangan sejumlah saksi. Kami sudah tiga kali melakukan upaya jemput paksa ke rumah yang bersangkutan, namun tersangka tidak berada di tempat,” ujar Nasron.
Menurut Nasron, proses penyidikan juga sempat mengalami kendala, khususnya dalam pengambilan keterangan saksi. ‘’Beberapa saksi tidak bersedia memberikan keterangan, ini menjadi salah satu hambatan dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Kasus ini kembali mencuat setelah sebuah unggahan akun Facebook @olshop Bismillah viral dan dibagikan luas warganet. Dalam unggahan tersebut, ibu korban menceritakan panjang lebar kronologi pelaporan kasus pencabulan yang menimpa anaknya, yang disebut terjadi pada 18 September 2025 di wilayah Talang Ubi Timur.
Dalam unggahan itu, pelapor mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI pada hari yang sama dan langsung diminta melakukan visum terhadap anaknya di RSUD PALI. Ia juga menggambarkan trauma berat yang dialami anaknya selama proses visum dan pemeriksaan.
Pelapor mengungkapkan kekecewaan atas lamanya proses hukum yang berjalan. Berdasarkan pengakuannya, sejak laporan dibuat hingga Januari 2026, kasus tersebut telah berjalan lebih dari empat bulan, sementara terduga pelaku belum berhasil diamankan.
Menanggapi hal itu, pihak Polres PALI menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan kasus tidak dihentikan. “Kami tetap berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka. Kasus ini tidak kami tutup dan akan kami tuntaskan sesuai prosedur hukum,” tegas Nasron.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat guna mempercepat proses penegakan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....