Polda Sumsel Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan Ekstasi
- 19 Des 2025 17:13 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Jumat (19/12/2025). Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan beberapa kasus narkotika yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera Selatan selama bulan November 2025. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.669 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara yang tidak biasa, yakni menggunakan blender yang dicampur air dan cairan pembersih lantai. Tujuan metode ini adalah untuk memastikan bahwa narkotika tersebut benar-benar tidak dapat digunakan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Proses pemusnahan ini disaksikan oleh lima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel, Divisi Propam, serta kuasa hukum tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk memastikan keasliannya. Setelah dihancurkan, sisa-sisa narkotika yang telah dihancurkan tersebut dibuang ke dalam septic tank di Mapolda Sumsel, sebagai bagian dari langkah akhir pengamanan.
Pelaksana Tugas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Haris Sandi, yang memimpin langsung proses pemusnahan, mengatakan bahwa pemusnahan narkotika ini juga memiliki dampak positif dalam upaya pemberantasan narkoba di Sumatera Selatan. “Dari pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan sekitar 26.879 masyarakat berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurut AKBP Haris Sandi, para tersangka yang terlibat dalam pengedaran narkoba ini memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari tangan kanan bandar, pengedar, hingga kurir. Kelima tersangka tersebut ditangkap di berbagai wilayah, di antaranya Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Salahudin dan Abdullah, dua tersangka yang ditangkap di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti seberat 2.011 gram sabu. Selain itu, Rico Andika, yang ditangkap di kawasan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, membawa barang bukti 204 gram sabu. Hendri Bagaskara, yang ditangkap di Teluk Lebung, Kabupaten Muara Enim, juga terlibat dengan barang bukti 255 gram sabu. Sementara itu, Dedi Wanto ditangkap di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan barang bukti 298 gram sabu.
Pemusnahan narkotika ini mendapat perhatian luas, mengingat efek buruk yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba. Selama ini, Sumatera Selatan dikenal sebagai salah satu wilayah yang cukup rawan dengan peredaran narkotika, terutama sabu dan ekstasi. Oleh karena itu, kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu langkah nyata Polda Sumsel dalam memberantas narkoba dan mencegah peredaran lebih luas.
Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Toni Hermanto, dalam kesempatan terpisah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkoba di Sumsel. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi di wilayah Sumatera Selatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam upaya ini, dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka,” ujarnya.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberi dampak jera bagi pelaku narkoba dan memperkecil ruang gerak mereka. Kepolisian Polda Sumsel terus mengedepankan kolaborasi dengan berbagai instansi terkait untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....