Satresnarkoba Lahat Ringkus Pengedar Sabu dari PALI
- 13 Des 2025 03:04 WIB
- Palembang
KBRN, Lahat: Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Kabupaten Penukal Abab Lintang Ilir (Pali) menuju Lahat. Seorang tersangka pengedar berhasil ditangkap, Bernama Meilan Saputra, Warga Desa Purwasar, Kecamatan Merapi Barat.
Penangkapan itu berlangsung Rabu (10/12/2025) di Jalan Mayor Ruslan II, depan Kantor Pegadaian Lahat. Menurut Kasatresnarkoba Lahat, Iptu LAE Tambunan, awalnya anggota menerima laporan warga menegani adanya mobil Toyota Calya berwarna silver yang kerap membawa sabu dari Kabupaten Pali menuju Lahat.
"Dari laporan itu, Tim Satresnarkona Lahat dipimpin Kanit Idik I IPDA Noprianto dan Kanit Idik II IPDA Raden Putro melakukan penyelidikan mendalam, mengawasi pergerakan kendaraan hingga memastikan ciri-cirinya. Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mulai membuntuti mobil dengan nomor polisi BG 1612 SA dari muncul di wilayah Muara Temiang, Kecamatan Merapi Barat," rincinya, Kamis (11/12/2025).
Kendaraan tersebut terus diikuti hingga memasuki kawasan Desa Manggul namun saat tiba di Jalan Beringin, perilaku mencurigakan terlihat. Tersangka Meilan turun sebentar, meletakkan sebuah kotak rokok di bawah tiang depan ruko kosong, lalu kembali masuk ke mobil dan melanjutkan perjalanan.
Aksi itu langsung dicurigai polisi sebagai upaya menyembunyikan barang bukti. Tidak ingin kehilangan target, petugas terus membuntuti hingga mobil berhenti di depan Pegadaian Lahat di Jalan Mayor Ruslan II. Di lokasi inilah Meilan langsung diringkus tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan awal di mobil, polisi menemukan ponsel Oppo A3X serta catatan transaksi penjualan sabu. Informasi ini menjadi kunci untuk menggiring tersangka kembali ke lokasi tempat ia membuang kotak rokok tadi.
Setibanya di Jalan Beringin Desa Manggul, petugas menemukan kotak rokok merek Surya berwarna emas-coklat yang telah diletakkan sebelumnya. Di dalamnya terdapat paket kristal putih yang dibungkus plastik klip, diduga sabu dengan berat bruto 5,39 gram.
Meilan mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia membelinya dari Kabupaten Pali untuk diedarkan kembali di Lahat.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Lahat, AIPTU Liespono, menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Lahat dalam memutus jalur distribusi narkoba antar daerah. “Seluruh barang bukti dan tersangka sudah diamankan. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” tegas Liespono.
Menurut Liespono, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....