Polisi Tangkap IRT Pengedar Sabu di Banyuasin

  • 05 Mei 2026 12:44 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin karena diduga menjual sabu. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalur 10 Telang, Kecamatan Muara Telang.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam setelah polisi menerima laporan masyarakat. Warga mengeluhkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika.

Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino melalui Kasatres Narkoba, AKP Dian menyebut pelaku berinisial R berusia 46 tahun. Pelaku diketahui merupakan warga Desa Upang Jaya, Kabupaten Banyuasin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita empat paket sabu dengan berat bruto 37,30 gram. Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kami mengamankan pelaku berdasarkan informasi masyarakat," ujar Kasatres Narkoba, AKP Dian, Senin, 4 Mei 2026. Ia menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian.

Barang bukti lain yang disita berupa tisu, plastik bening, dan kotak penyimpanan. Seluruh barang tersebut diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas pelaku.

"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain," tambahnya. Ia menyebut penyelidikan lanjutan terus dilakukan oleh tim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Ancaman hukuman berat menanti tersangka sesuai ketentuan hukum.

Saat ini, berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke jaksa. Polres Banyuasin mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....