Polres Muba Tangkap Pelaku Begal di Sembawa

  • 14 Nov 2025 23:11 WIB
  •  Palembang

KBRN, Banyuasin: Satreskrim Polres Banyuasin baru saja mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Sembawa pada awal September lalu. Seorang tersangka berinisial YI (22) ditangkap pada Kamis malam, 13 November 2025, setelah sebelumnya sempat melarikan diri selama lebih dari dua bulan.

Kasus ini pertama kali dilaporkan melalui LP/B/373/IX/2025/SPKT oleh korban bernama MAD (24), seorang wiraswasta, pada 8 September 2025. Aksi kejahatan tersebut terjadi pada (5/9), sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Padat Karya, Desa Mainan.

Menurut informasi yang dihimpun penyidik, korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor sebelum dihampiri seseorang yang berpura-pura kehabisan bensin. Ketika korban selesai membantu dan hendak pergi, dua rekannya muncul secara tiba-tiba.

Kedua orang itu langsung mengintimidasi korban menggunakan parang dan dodos hingga membuat MAD terpaksa menyelamatkan diri. Para pelaku kemudian membawa kabur motor Honda Duluxe warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 5687 JBG, menyebabkan kerugian sekitar Rp. 17 juta.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin berhasil melacak keberadaan pelaku. Dipimpin Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, petugas segera mengamankan lokasi tempat persembunyian tersangka.

“Pada Kamis malam pukul 21.30 WIB, tersangka YI berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Mainan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (14/11/2025).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Vega R berwarna oranye tanpa body yang diduga terkait perkara ini. Penyidik menduga motif kejahatan kuat berkaitan dengan masalah ekonomi.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap tersangka masih berlangsung di Mapolres Banyuasin. Polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang belum tertangkap.

Tersangka YI kini terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....