Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Lubuklinggau

  • 20 Okt 2025 21:26 WIB
  •  Palembang

KBRN, Lubuklinggau: Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil membekuk tiga pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/10/2025). Ketiganya yakni Amir Mahmud alias Ameng (50), MH Famuji alias Muji (50), dan Andri Krisyadi (44).

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M. Romi mengatakan polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 3,52 gram. “Barang bukti lainnya dua unit handphone, satu timbangan digital, satu dompet, serta satu bal plastik klip besar yang biasa digunakan untuk mengemas sabu,” sambungnya.

Menurut AKP M. Romi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. “Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang berada di pinggir jalan,” rinci Romi.

Saat ditangkap, Amir mengaku membawa sabu yang dibelinya dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Sabtu itu untuk diedarkan di Lubuklinggau.

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan percakapan di aplikasi WhatsApp antara Amir dengan seseorang bernama Muji yang membahas setoran hasil penjualan sabu. Berdasarkan temuan itu, petugas langsung bergerak menuju rumah kontrakan Muji di Jalan Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

“Di lokasi, anggota menemukan Muji bersama Andri Krisyadi. Saat digeledah, Andri kedapatan memegang sabu seberat 0,82 gram yang baru dibelinya dari Muji seharga Rp200 ribu,” jelas Romi.

Polisi juga menemukan sabu seberat 2,70 gram di dalam dompet saku celana milik Muji, beserta timbangan digital, plastik klip besar, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....