Tim Elang Musi Tangkap Pengedar Narkoba saat Pesta Malam

  • 22 Jun 2026 09:00 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Rawas - Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pria berinisial ES warga Kecamatan Selangit, Musi Rawas karena mengedarkan narkobą. Penangkapan dilakukan Tim Elang Musi Satres Narkoba pada Kamis 18 Juni 2026 pagi atau sekitar pukul 01.40 WIB.

ES diamankan dalam sebum pesta malam di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas. Adapun barang bukti yang didapatkan 49 butir pil ekstasi dengan berat bruto mencapai 26,21 gram.

Kasat Narkoba, IPTU Jemmy Amin Gumayel, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kami dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis ineks di Desa Durian Remuk," kata Kasat, Sabtu 20 Juni 2026.

Dikatakan Kasat Narkoba , akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP." Saat ini, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mako Polres Musi Rawas," tegas Kasat.

Dengan keberhasilan tersebut, Kasat mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan perangkat Desa Durian Remuk yang telah kooperatif membantu tugas Polres Musi Rawas. "Khususnya dalam penindakan pelaku tindak pidana narkoba di pesta malam, sehingga operasi penangkapan berjalan kondusif," ucap Kasat.

Terlepas dari itu, Kasat juga menegaskan bahwa Polres Musi Rawas terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana Narkoba, khusus pada saat hajatan atau pesta malam. Untuk itu lanjut Kasat, dia mengajak semua pihak khususnya pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk terus mendukung mitigasi peredaran Narkoba.

"Kami memahami adanya budaya sumbangsih, para undangan yang hadir memberikan bantuan biaya persedekahan secara terbuka kepada tuan rumah, yang disambt dengan hibura musik. Hanya saja, dalam maklumat bersama Forkopimda Musi Rawas, sudah dijelaskan bahwa dalam kegiatan malam hari ini dibatasi sampai pukul 23.00 WIB“ jelas Kasat.

Kasat juga mengingatkan dalam kegiatan suatu acara tida diperkenakan pergelaran musik DJ atau remik, termasuk larangan konsumsi Narkoba. “Untuk itu, jangan jadikan hajatan menjadi ajang untuk mengkonsumsi narkoba, kami pastikan akan tegas menindak hal ini," tutup Kasat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....