Kurir Sabu Lintas Daerah Ditangkap Polisi di Muba
- 18 Okt 2025 17:47 WIB
- Palembang
KBRN, Musi Banyuasin: Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) mengagalkan pengedaram narkoba lintas daerah. Dua kurir asal Palembang dan Lubuklinggau berhasil ditangkap saat hendak mengirimkan sabu dalam jumlah besar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/10/2025) di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Dua pelaku yang ditangkap adalah Rian Andrian alias Codet (42), warga Palembang, dan Beni (53), warga Lubuklinggau dengan barang bukti tiga kilogram sabu siap edar.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, menjelaskan, pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai pelaku membawa sabu dari Palembang menuju Lubuklinggau. “Tim langsung bergeraak di SPBU Babat Toman dengan menghentikan Daihatsu Sigra hitam milik Rian, yang ditemukan tiga paket besar sabu yang disembunyikan di bawah dasbor depan,” kata AKBP God, Jumat (17/10/2025).
Dari hasil interogasi awal, Rian mengaku hendak mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Lubuklinggau. Polisi kemudian melakukan "teknik control delivery" untuk membongkar jaringan peredaran tersebut. “Kami lanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap penerima barang bernama Beni di depan rumah dinas Bupati Musi Rawas sekitar pukul 19.30 WIB,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Muba. Polisi juga menyita barang bukti tiga paket besar sabu dalam plastik bertuliskan Guanyinwang dan 888 beserta mobil Daihatsu Sigra dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....