Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Sabu Asal PALI

  • 31 Jul 2025 19:45 WIB
  •  Palembang

KBRN, prabumulih: Satuan Narkoba Polres Prabumulih kembali mengukir prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Dede Supriadi (38), warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil diringkus saat berada di kontrakannya di kawasan Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penangkapan berlangsung pada Senin (29/7/2025) pukul 18.05 WIB. Dede tak berkutik saat petugas mendobrak masuk ke kontrakannya. Meski sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang bungkusan berisi sabu ke meja makan, aksinya langsung disadari oleh polisi yang sejak awal telah mencurigai gerak-geriknya.

"Pelaku ketika diringkus berupaya membuang narkoba jenis sabu, namun diketahui oleh petugas. Tersangka langsung diamankan di lokasi," ungkap Kabag Ops Polres Prabumulih, Kompol Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Kamis (31/7/2025).

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 30,08 gram. Narkotika itu dibungkus dalam tisu dan plastik klip bening. Selain sabu, turut diamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Hermanto menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kontrakan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengatur strategi penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas laporan yang diberikan. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini mungkin tak semudah itu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Dede Supriadi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan bisa dikenakan pidana mati jika terbukti memiliki peran sebagai pengedar,” tandas Hermanto.

Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan pelaku, termasuk kemungkinan adanya rekan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran sabu di kawasan Prabumulih dan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....