Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Enam Orang Tersangka

  • 11 Nov 2025 08:06 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank BUMN kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan langkah hukum tersebut. “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara, penyidik berkesimpulan telah cukup bukti untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA. Mereka terdiri dari jajaran manajemen PT BSS dan PT SAL serta sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Pusat bank BUMN itu yang menangani analisa risiko kredit dan agribisnis.

Menurut Vanny, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain yang berkaitan dengan penyertaan dalam tindak pidana.

“Lima orang tersangka telah kami tahan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda, sedangkan satu tersangka, WS, belum dapat hadir karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT BSS pada tahun 2011 untuk pembiayaan kebun inti dan plasma senilai Rp760,8 miliar, disusul PT SAL pada tahun 2013 dengan pengajuan kredit Rp677 miliar. Kedua pengajuan itu diajukan melalui Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank BUMN tersebut di Jakarta.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya manipulasi data dan kelalaian dalam analisis kelayakan kredit. Sejumlah dokumen diduga berisi data yang tidak sesuai fakta, termasuk mengenai agunan, pencairan dana plasma, dan realisasi pembangunan kebun.

Kedua perusahaan itu kemudian juga memperoleh fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan modal kerja dengan total plafon lebih dari Rp1,7 triliun. Namun, pinjaman tersebut kini berstatus kolektabilitas lima alias macet.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,68 triliun. Dari jumlah tersebut, sebagian aset senilai Rp506,15 miliar telah disita dan dilelang oleh penyidik, sehingga nilai kerugian bersih negara mencapai sekitar Rp1,18 triliun.

“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk melakukan penelusuran aset untuk mengembalikan kerugian negara,” tegas Vanny Yulia.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 107 saksi dari berbagai pihak. Pemeriksaan masih berlanjut untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri aliran dana dari pemberian fasilitas pinjaman tersebut.

Dalam modus operandi yang diungkap penyidik, pengajuan kredit dilakukan menggunakan data yang tidak akurat, sementara dalam pelaksanaan proyek di lapangan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan tujuan awal pemberian kredit.

Penyidik juga menemukan adanya keterlibatan aktif sejumlah pejabat bank dalam proses persetujuan pinjaman. Kesalahan analisis risiko dan pelanggaran terhadap prosedur perbankan menjadi salah satu faktor utama terjadinya kredit bermasalah tersebut.

Kejati Sumsel menegaskan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi di sektor perbankan dan korporasi. “Kejati Sumsel berkomitmen menindak setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” pungkas Vanny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....