Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Martapura Seret Tiga Tersangka

  • 29 Apr 2026 08:15 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank SumselBabel (BSB) cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS, yang menjabat sebagai Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin BSB Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan, ketiganya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya dinaikkan menjadi tersangka. “Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti keterlibatan mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian KUR,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 April 2026.

Dari tiga tersangka tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua orang, yakni KS dan FS. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026. Sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalani ibadah haji.

Baca juga: Kejaksaan Geledah Bank Sumsel Babel Martapura Terkait Korupsi Kredit FLPP

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil sementara, penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pemerintah yang ditujukan untuk membantu permodalan usaha masyarakat. Dalam praktiknya, tersangka KS dan SF diduga memerintahkan jajaran internal bank untuk menyiapkan dokumen analisa kelayakan usaha milik tersangka FS agar memenuhi syarat pencairan kredit.

Modus yang digunakan adalah dengan melibatkan 16 debitur sebagai pengaju pinjaman kredit untuk mendukung pengerjaan proyek tertentu, meski diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....