DPO Kasus Korupsi, Mantan Kadis PMD Serahkan Diri

  • 17 Jul 2025 22:09 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumatera Selatan, Wilson, akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Kamis (17/7/2025). Wilson sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi pengadaan baju batik untuk perangkat desa, tahun anggaran 2021 .

Tampak Wilson mengenakan rompi berwarna Pink dan langsung menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Palembang. Setelah itu, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.

Dalam jumpa pers, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, mengatakan, bahwa DPO tersangka Wilson akhirnya menyerahkan diri secara sukarela setelah mengabaikan pemanggilan empat kali secara patut sebagai tersangka.

‘’Bahwa tersangka WL ini adalah tersangka pengembangan dari perkara Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa pada Dinas PMD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021. Dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,” urai Kajari.

Menurut Hutamrin, tersangka Wilson telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan nomor: R 68 tanggal 15 Mei 2025. “Selanjutnya kami akan melakukan pemberkasan, menyusun surat dakwaan dan akan segera melimpahkan perkara ini ke PN Palembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dari hasil pengungkapan tersangka Wilsan nanti di persidangan,” tambahnya.

Hutamrin juga mengingatkan, kapada para tersangka yang saat ini berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri. “Ada lima tersangka lain yang berstatus DPO, yang belum menyerahkan diri. "Kami himbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri. Sampai kapan pun akan kami kejar,’’ ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....