Korupsi Peta Desa, Dua Tersangka Ditahan Kejari Lahat

  • 16 Apr 2025 08:31 WIB
  •  Palembang

KBRN, Lahat: Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa tahun anggaran 2023. Kedua tersangka adalah DE, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lahat, dan AM, Direktur CV Citra Data Indonesia.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejari Lahat memeriksa lebih dari 300 saksi dan menggeledah kantor Dinas PMD serta kantor CV Citra Data Indonesia. Dari hasil penyelidikan, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp1.266.230.900 yang diduga sebagai cashback dan pengembalian terkait kasus ini.

"Kami telah menetapkan dua tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mendalam," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

"Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat," tambahnya.

Tersangka DE diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 12B UU yang sama. Sementara itu, tersangka AM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 13 UU yang sama.

Kerugian negara dalam kasus ini masih dalam tahap penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kejari Lahat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyimpangan penggunaan anggaran negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....