Korupsi Inspektorat Lahat, Tersangka Kembalikan Uang Rp328 Juta

  • 07 Mar 2025 15:34 WIB
  •  Palembang

KBRN, Lahat: Kasus dugaan korupsi di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 memasuki babak baru. Tersangka YR, mantan Inspektur Inspektorat Lahat, kembali menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp328.256.364 pada Kamis (6/3/2025).

"Penyerahan ini merupakan yang keempat kalinya, sehingga total uang pengganti yang telah diserahkan tersangka YR mencapai Rp728.256.364," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lahat, Zit Muttaqin, dalam keterangan persnya, Jumat (7/3/2025).

Selain YR, tersangka lain, YN, juga telah menyerahkan titipan uang pengganti sebesar Rp105.000.000. Dengan demikian, total uang pengganti yang telah diterima Kejari Lahat mencapai Rp833.256.364.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pada tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun 2020, yaitu Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liaison Officer/Organizer. YR, yang saat itu menjabat sebagai Inspektur dan Pejabat Pengguna Anggaran (PA), diduga melakukan penyimpangan bersama YN.

"Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800.000.000," jelas Zit Muttaqin.

YR dan YN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini akan segera memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat. Uang pengganti yang telah disetorkan ke rekening RPL Bank BNI KCP Lahat berada dalam pengawasan tim penyidik Kejari Lahat.

"Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan hasil dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, beserta jajaran untuk tidak hanya memberantas korupsi di Kabupaten Lahat, tetapi juga untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tegas Zit Muttaqin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....