Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Petanang Jadi Tersangka

  • 20 Feb 2025 07:19 WIB
  •  Palembang

KBRN, Muara Enim: Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019-2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan yang dimulai sejak November 2024.

"Modus yang dilakukan oleh tersangka S adalah belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pajak kegiatan yang tidak disetorkan," ujar Kasi Intelejen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, dalam siaran pers yang diterima RRI, Rabu (19/2/2025).

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.229.911.737. Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023.

Tersangka S dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk mempercepat proses penanganan perkara, tersangka S ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....