Ketiga Tersangka Korupsi Proyek Banyuasin Ditahan Kejati Sumsel
- 17 Feb 2025 21:34 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap yang melibatkan proyek pembangunan di Kabupaten Banyuasin. Kasus ini bermula dari alokasi anggaran belanja bantuan keuangan dalam APBD Provinsi Sumsel Tahun 2023, yang mencakup sejumlah proyek, seperti pembangunan kantor lurah dan pengecoran jalan.
Pada 17 Februari 2025, Kejati Sumsel menetapkan AMR, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setwan DPRD Provinsi Sumsel, WAF, Wakil Direktur CV. HK, dan APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, sebagai tersangka dalam suap terkait proyek-proyek di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup. Dua tersangka, WAF dan APR, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang sejak 17 Februari 2025. AMR, sementara itu, akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
"Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 28 saksi terkait kasus ini dan berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," jelas Vanny, Senin (17/2/2025).
Tersangka AMR dan APR dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, sedangkan WAF dikenakan pasal terkait gratifikasi dan korupsi. Modus operandi dalam kasus ini mencakup penyalahgunaan wewenang untuk mengatur pemenang lelang dan menerima suap, yang mengakibatkan proyek-proyek tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan kontrak.
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 826 juta akibat kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang disebabkan oleh tindakan korupsi. Proyek-proyek tersebut seharusnya dibiayai dengan bantuan keuangan khusus yang tercantum dalam APBD Provinsi Sumsel.
Kejaksaan Tinggi Sumsel terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam tindakan korupsi ini. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap dugaan kerugian negara yang lebih besar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....